"Kronologis kejadian, jadi pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban, lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumah," jelas Ipda Furqon.
Ipda Furqon melanjutkan, sesampainya di rumah sang kakek, korban menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada kepada sang nenek.
Berawal dari cerita korban inilah, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang dan langsung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Korupsi 'Ubi Kasesa' Seret 3 Tersangka, Negara Rugi Rp 10 Miliar, Proses di Kejati Terus Berlanjut
"Untuk saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri," pungkas Ipda Furqon. (*)