BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Zulfani Pasa (26) pemeran Ikal kecil di Film Laskar Pelangi juga sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus tindak pidana kriminal.
Sebelum diduga terlibat kasus membawa senjata tajam dan penipuan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ikal juga terjerat kasus kriminal di Belitung.
Pada pertengahan 2017, Zulfani beserta dua orang lainnya yakni Bambang dan Acmat melakukan penganiayaan terhadap Dendi, di Jalan Murai, Tanjungpandan.
Hingga akhirnya, Ikal dilaporkan oleh korban ke wilayah hukum Polres Belitung. Setelah itu, ketiganya diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka termasuk Zulfani dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Bulan Agustus 2017 kasus ini naik di persidangan.
BACA JUGA:Selain Bawa Samurai, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Juga Terlibat Penipuan, Begini Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mampu membuktikan mereka bersalah.
Perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. Sehingga mereka dituntut Kejari Belitung penjara selama 2 bulan.
Pada Oktober 2017, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, beberapa tahun lalu Zulfani Pasa terlibat kasus pengeroyokan dan disidangkan di pengadilan.
"Benar adanya kabar tersebut dan dia sudah divonis," kata Imam Mualim kepada Belitong Ekspres.
Diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Gantung, Polres Belitung Timur (Beltim) mengamankan Zulfani Pasa (26) pemeran Ikal kecil dalam film Laskar Pelangi.
BACA JUGA:Bukan Begal, Pemeran Film Laskar Pelangi Ternyata Menakuti Korban Dengan Samurai?
Zulfani pemeran Ikal kecil Film Laskar Pelangi yang sempat dikabarkan terlibat tindak pidana begal diamankan Polsek Gantung bersama 4 orang rekannya.
Dari keterangan pihak kepolisian, Ikal bersama rekannya diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Raya Manggar-Gantung, Sabtu (28/4) dini hari.