BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Usai mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), bulan Juni depan gaji ke-13 cair.
Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada bulan Juni 2023 dipastikan Kementerian Keuangan di laman Kemenkeu.
"Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dilansir Belitong Ekspres dari disway.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel akan Rutin Berkantor di Belitung, Begini Pembagian Jadwalnya
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata Belitung Prihatin Kasus Ikal Laskar Pelangi, Endro Siswono: Pemuda Harus Kreatif
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
"Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru," ujar Menteri Sri Mulyani.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima ASN dan para pensiunan nanti?
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum