Perjalanan Hidup Ikal Laskar Pelangi, Dari Artis Terkenal Hingga Viral Karena Kriminal

Kamis 04-05-2023,02:23 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Menjawab pertanyaan awak media, Ikal mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya terjadi secara spontan. Pasalnya, satu tahun belakangan, kondisi ekonomi Ikal Laskar Pelangi sangat berat dirasakannya.

Kecil Artis, Dewasa Jadi Bandit?

Hingga akhirnya, ide penipuan melalui aplikasi Michat yang ditawarkan sang istri Putri Amelia (21) disambut dan setuju oleh Ikal Laskar Pelangi, pria Tanjungpandan, Belitung 7 Juni 1996.

BACA JUGA:Ikal Kecil di Film Laskar Pelangi Juga Pernah di Penjara Karena Kasus Kriminal

“Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf,” kata Ikal kepada wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata memastikan perbuatan Ikal bersama istri dan rekannya berawal dari kesepakatan untuk menggunakan jasa prostitusi sebagai modus penipuan di salah satu Penginapan di Kecamatan Manggar.

Modus penipuan melalui aplikasi hijau Michat oleh Ikal bersama istri, itupun tanpa perencanaan. Ide tersebut secara tiba-tiba terpikir saat dalam perjalanan dari Tanjungpandan menuju Manggar untuk mengunjungi orang tua istrinya.

“Karena yang bersangkutan tidak ada penghasilan dan tidak mempunyai uang, akhirnya yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk memberikan bingkisan atau pun oleh-oleh kepada mertuanya di Manggar. Jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan,” ujar AKP Wawan.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Beltim Kompol Poltak Purba mengatakanm, atas kejadian itu pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka.

Yaitu Zulfani Pasa als Ikal bersama istrinya Putri Amelia, dan Apandi (18). Sedangkan dua orang rekannya sebagai saksi.

Wakapolres Beltim menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis pedang Samurai, satu unit telepon genggam merk Oppo dan mobil All New Ertiga AT warna putih.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA:Selain Bawa Samurai, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Juga Terlibat Penipuan, Begini Kronologis Kejadian

“Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka AP adalah penipuan, ZP dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam keselamatan orang lain.

Satu tersangka lainnya berinisial A dikenakan pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” jelas Kompol Poltak.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percakapan pasangan Putri Amelia (21) dengan Zulfani Pasa (26), yang tercetus ide membuka aplikasi MiChat Open BO untuk menipu korbannya.

Kategori :