Karena Wanprestasi, Erlianto Digugat Calon Jamaah Haji Plus, Hari Ini Sidang di PN Tanjungpandan

Kamis 04-05-2023,02:55 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Redaksi BE

Hanafi menambahkan, dalam gugatan ini meminta agar Erlianto membayar Rp 200 juta sebagai biaya kompensasi. Itu atas kerugian materil dan Rp 50 juta untuk kerugian lainnya.

"Kami juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar perbuatan yang dilakukan oleh Erlianto masuk dalam wanprestasi," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim membenarkan, adanya gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

"Sidang gugatan sederhana ini akan dilaksanakan Kamis ini. Untuk hakimnya yakni Pak Beni Wijaya," kata Imam Mualim kepada Belitong EKspres.

Kategori :