BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Miliki 4 ons narkotika jenis ganja, Prima Dutinov Mulyadi warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, didakwa dengan pasal berlapis.
Agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa Prima berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (4/5/2023).
Sidang ipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Decky Christian. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membacakan dakwaannya.
JPU Kejari Belitung Michael Yudistira mengatakan, terdakwa didakwa Primair Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Yakni Rorey dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.
BACA JUGA:Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandan Vonis Penjambret Bertato 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Residivis Pencurian Diamankan Polsek Gantung, Nih Tampang dan Identitas Pelaku
Lalu, petugas Bea Cukai Yoga dan anggota Satnarkoba Polres Belitung Bripka Edi Gunawan. Pada pokoknya, mereka menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa.
Menurutnya para saksi, khususnya Yoga saat itu dia mendapat informasi dari masyarakat mengenai masuknya barang haram tersebut. Setelah itu, ia menginformasikan ke Polres Belitung dan BNNK.
Hingga akhirnya, dia terdakwa diamankan beserta barang bukti di salah satu warung kopi yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa Prima tidak membantah.
Menurutnya, sebanyak empat ons narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari online (Instagram).
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?
"Kami sekali membeli dengan harga Rp 1,5 juta perdua ons. Kami membelinya bertahap. Barang itu untuk saya konsumsi pribadi," kata Prima.
Sidang akam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung.