BELITONGEKSPRES.CO.ID - Seorang anak baru gede (ABG) yang baru berumur 15 tahun berinisial Mr harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
ABG berinisial Mr yang terlibat kasus curanmor tersebut diringkus aparat kepolisian di rumah ortunya di Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Kamis (4/5/2023).
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan Mr diringkus tim 1 opsnal Jatanras subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah sebelumnya berhasil mengamankan rekanya Ih.
"Mereka melakukan aksinya berdua. 1 rekanya sudah terlebih dahulu diciduk. Dari pengembangan ternyata Mr ini anak di bawah umur karena baru 15 tahun," kata AKBP Jojo Sutarjo, Senin (8/5/2023).
Modus pelaku, keduanya mengambil motor di pekarangan rumah korban. Keduanya memiliki peran masing-masing. IH yang mendorong motor sampai ke depan kemudian disambut Mr.
BACA JUGA:Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut
BACA JUGA:Ada Apa? Pemilik THM Laporkan Sejumlah Warga ke Polres Belitung
Lalu hasil curianya disembunyikan di hutan. Setelah itu baru motor tersebut dijual. "Untuk hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang AKBP Jojo.
Sementara wilayah operandi kedua tersangka yakni di Pangkalpinang dan Bangka Tengah. Kini dua unit motor telah diamankan ke Polda Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari informasi kita dapatkan, Mr ini sudah dilakukan pemeriksaan didampingi kedua orangtuanya serta kita juga sudah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan," pungkas AKBP Jojo.