Skema ini sejatinya mengarah kepada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang pengaturan pendistribusian BBM.
Dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas yang akan memutuskan apakah Pertalite perlu dibatasi berdasarkan kriteria kendaraan.
Mengutip dari berbagai sumber, BPH Migas sedang menunggu keputusan Jokowi apakah revisi Perpres perlu disahkan atau tidak.
Sebaliknya, BPH Migas mempercayakan Pertamina untuk melakukan uji coba pembatasan Pertalite dengan skema 20 liter per hari tanpa batas maksimal kapasitas kendaraan.
BACA JUGA:Tindaklanjut Laporan, Beliadi Tinjau Samsat Hingga Jalan Lingkungan di Belitung Timur
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu Cair Tiap Hari? Cek Caranya!
Aturan main pembatasan Pertalite ini Pertamina mengarahkan para konsumennya untuk melakukan pendaftaran di MyPertamina.
Pendaftaran MyPertamina bisa dilakukan melalui website MyPertamina.id maupun di aplikasi resminya.
Melalui pendaftaran MyPertamina itu, pemilik kendaraan roda empat akan mendapatkan QR Code yang bisa diunduh atau dicetak (print).
"Paling utama sekarang kita fokus pendaftaran, agar semua pembeli BBM subsidi (Pertalite) terdata," kata Irto.
Dengan mengantongi QR Code Pertalite pemilik mobil pribadi akan mendapat jumlah konsumsi Pertalite lebih dari 20 liter per hari.
Cara Daftar QR Code Pertalite
Pembatasan konsumsi Pertalite akan diarahkan dengan pendaftaran QR Code di aplikasi MyPertamina.
Hal ini menjadi syarat mendasar untuk pengguna mobil dan sepeda motor yang berhak mendapatkan jatah kuota Pertalite.
Sama seperti Solar, jatah harian Pertalite akan dibatasi 20 liter per hari untuk mobil atau senilai Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Buat Uang Jajan Nih, Aplikasi Keren Penghasil Cuan Rp 120 Ribu, Langsung Cair ke Saldo Dana