BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pada tahun 2024 mendatang ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan uang lembur dari pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan standar biaya atau uang lembur yang bakal didapatkan para ASN atau PNS pada tahun 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, standar biaya lembur ASN pada periode 2024 mengalami kenaikan.
Menurut Lisbon Sirait, sebab standar biaya lembur ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) yang tidak mengalami kenaikan terjadi sejak tahun 2016 lalu.
BACA JUGA:Dipecat dari Anggota Polri, Briptu Gatot Otak Kaburnya Tahanan Kasus Narkoba
BACA JUGA:Cuan Rp 120 Ribu Gratis Cuma Main Game Penghasil Uang Ini, Pemburu Saldo Dana Wajib Coba!
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon seperti dilansir dari disway.id, kemarin.
Standar biaya lembur ASN 2024 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan Menteri Keuangan tersebut, bagi ASN golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp 18.000 per jam.
Kemudian untuk golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan tertinggi bagi golongan IV Rp 36.000 per jam.
BACA JUGA:Banjir Rezeki! Dari Link Ini Cair Saldo DANA Gratis Rp 250 Ribu
BACA JUGA:Wajib Ditiru! Inilah Amalan Orang-orang Kaya di Masa Nabi Muhammad
Namun, Lisbon kembali memastikan bahwa mekanisme lembur itu tidak bisa dilakukan oleh seluruh ASN. Sebab ada aturan dan ketentuan berlaku.
"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tandasnya.