Klasifikasi aturan LTJ ini ditargetkan rampung bulan depan. Aturan ini juga akan mengklasifikasi mineral kritis Indonesia sehingga bangsa bisa menyelamatkan pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri.
BACA JUGA:Geger, Warga Desa Tanjung Binga Temukan Pria Meninggal Gantung Diri
Kata Menteri ESDM, aturan tersebut juga untuk mengamankan Logam Tanah Jarang yang juga banyak terdapat pada hasil pengolahan timah di dalam negeri.
"Nanti juga akan diterbitkan aturan terkait klasifikasi mineral kritis. Setidaknya akan ada 46 hingga 47 komoditas tambang yang nantinya akan masuk dalam kategori mineral kritis," katanya.
"Adapun komoditas tambang yang masuk dalam kategori mineral kritis di antaranya nikel dan timah," tandas Menteri ESDM.