Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Begini Tahapannya

Senin 05-06-2023,20:52 WIB
Reporter : Subrata Kampit
Editor : Subrata Kampit

Untuk pengesahan dan penerbitan STNK, Anda tetap harus datang ke Samsat.

BACA JUGA:Limit KUR BSI 2023 Hingga Rp 500 Juta Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Samsung Galaxy A34 5G Meluncur, Harga dan Spesifikasi Terbaik di Kelasnya

Setelah proses pembayarannya berhasil, pemilik kendaraan akan memperoleh struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. 

Selanjutnya, Anda dapat langsung menyerahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat disertai KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.

Selain itu ada pula cara lain untuk perpanjangan STNK tanpa BPKB.

Caranya melalui jaringan minimarket. Namun, cara ini baru dapat dilakukan di beberapa provinsi saja.

Berikut ini cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.

  1. Kunjungi ke minimarket berjaringan terdekat serta bawa STNK asli kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta KTP asli pemilik.
  2. Apabila data lengkap dan sesuai, kemudian kasir akan menyebutkan nominal pajak yang harus Anda bayarkan.
  3. Wajib pajak akan mendapatkan struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang isinya ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal.
  4. Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code).
  5. QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan. Sehingga, dia tidak perlu mendatangi Samsat untuk cetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Tak ada salahnya pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP. Karena, terkadang Polisi juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.*

Kategori :