BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Menjadi salah seorang pemilik perusahaan sekelas PT Timah Tbk ternyata tidak memerlukan modal besar.
Cukup dengan modal investasi saham Rp100.000, kalian sudah bisa menjadi salah satu pemilik sekelas perusahaan BUMN PT Timah tersebut.
Demikian Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Exchange (IDX) Perwakilan Bangka Belitung Fahmi Al Kahfi saat menggelar Sekolah Pasar Modal (SPM)
Fahmi Al Kahfi menggelar Sekolah Pasar Modal atau SPM bagi Pegawai ASN dan Honorer Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri Pemkab Belitung Timur (Beltim) Rabu (14/6/2023).
BACA JUGA:Berikut Ini 5 Kabupaten Terkaya di Indonesia, Nomor 2 dan 3 Bikin Kaget
Dia menjelaskan, lewat kepemilikan saham perusahaan, penanam modal bisa memperoleh keuntungan baik melalui harga saat terjadi kenaikan maupun pembagian deviden.
Selain menguntungkan dan terjamin legalitasnya, investasi lewat kepemilikan saham perusahaan juga dinilai lebih sesuai syariah.
Kepemilikan saham perusahaan landasannya adalah Perpres Nomor 114 Tahun 2020 terkait dengan Percepatan Literasi Keuangan.
"Pada Percepatan Literasi Keuangan ini, fokus kami adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap industri-industri jasa keuangan,” jelas Fahmi dikutip dari rilis Diskominfo Beltim.
Lebih lanjut dia memaparkan, yang menjadi titik berat adalah penyebaran investasi bodong yang beberapa waktu lalu sempat marak di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:D’Platinum Cafe and Interior Design Hadir di Kota Tanjungpandan Belitung, Sajikan Menu Kekinian
Bahkan dari data Satgas Waspada Investasi, Fahmi mengungkap total kerugian investasi bodong mencapai Rp11,5 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Tak hanya kalangan masyarakat, PNS atau ASN ternyata banyak yang terkena investasi bodong. Baik itu robot, trading atau bentuk lainnya.
Namun, itu membuktikan banyak masyarakat yang ingin berinvestasi. Hanya saja tidak tahu mana yang legal atau tidaknya. "Inilah yang ingin kita berikan literasi,” sebut Fahmi.
Melalui literasi keuangan atau SPM ini, Fahmi ingin memberitahu banyak lembaga jasa investasi yang legal. Sesuai dengan hukum sesuai dan syariah yang ada di Indonesia.