BELITONGGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Perlindungan sosial bagi seluruh pegawai non-ASN ke program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Pemkot Pangkalpinang berkomitmen memberikan perlindungan sosial dengan mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN ke program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tersebut.
Komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pegawai non ASN tersebut dibuktikan dengan penerimaan penghargaan Paritrana Award tahun 2023 tingkat Provinsi Bangka Belitung dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan perlindungan sosial ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman para pegawai sehingga mereka akan semakin produktif dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Godi Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023).
BACA JUGA:KPK Tidak Menemukan Kejanggalan Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang, Molen: Terima Kasih Ya Allah
Menurut Sekda Kota Pangkalinang, Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan pelaku usaha.
Yaitu, meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tahun ini Pemkot Pangkalpinang kembali menerima penghargaan Paritrana Award dari Pemprov Babel untuk kategori Pemerintah Kabupaten/kota yang terus berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sekda Kota Pangkalinang.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil kata dia, memiliki komitmen tinggi untuk membuat pekerja yang ada di kota itu terjamin dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
"Salah satu contohnya adalah sebanyak 4.120 pegawai Non ASN di Pemkot Pangkalpinang sudah masuk dan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Mie Go.
BACA JUGA:Polres Belitung Timur Gelar Berbagai Acara Peringati HUT ke-77 Bhayangkara
Bagi Pemkot Pangkalpinang para pekerja non-ASN merupakan aset Pemkot Pangkalpinang yang harus dijamin kesejahteraannya, dijamin kenyamanan dalam bekerja.
Sehingga saat mereka bekerja ini mendapatkan jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Itu juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan perlindungan bagi mereka non ASN maupun para pekerja konstruksi yang menggunakan APBD Pangkalpinang.
"Jadi bagi perusahaan pemenang tender, mereka diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," sebut Sekda Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Sholeh mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengikutsertakan pegawai non-ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.