BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah selama 3 hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Republik Indonesia, mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Surat tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hari Libur Nasional tahun 2023, yaitu Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan Cuti Bersama pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023, dan hari Jumat, 30 Juni 2023.
BACA JUGA:Didominasi Guru, Ribuan Calon PPPK Mundur Saat Proses Penetapan NIP, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemantauan Hilal Minggu 18 Juni, Penetapan Idul Adha 2023 Tunggu Sidang Isbat
Surat ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebelumnya, melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada Minggu Sore, 18 Juni 2023, pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah akan jatuh pada hari Kamis, 29 Juni. Penetapan ini dilakukan karena dari 99 titik pemantauan, tidak ada satupun yang melihat hilal pada Minggu, 18 Juni yang lalu. (*)