Polri Siapkan Aturan Turunan Syarat Pembuatan SIM Baru, Kapan Diterapkan?

Kamis 22-06-2023,17:36 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Polri sedang mempersiapkan peraturan turunan untuk mengatur persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dengan menggunakan sertifikat mengemudi. 

Saat ini, Polri masih dalam proses persiapan untuk menetapkan peraturan turunan terkait persyaratan pembuatan SIM dengan sertifikat mengemudi tersebut.

Belum ada pemberlakuan aturan turunan mengenai pembuatan SIM baru dengan sertifikat mengemudi, karena Polri masih dalam tahap pengkajian. 

BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, seperti yang dilansir oleh disway.id.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 baru saja dikeluarkan bulan lalu, tetapi belum dilaksanakan. 

Polri masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait aturan turunan yang berkaitan dengan persyaratan pembuatan SIM menggunakan sertifikat mengemudi. 

Sebelum peraturan tersebut dapat diterapkan, Polri juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:UMKM Dipermudah Pinjaman KUR BRI 2023 Rp30 Juta, Angsuran Rp580.100 Per Bulan

"Kami masih harus membuat aturan-aturan turunan dan aturan pelaksanaannya. Jadi, belum dapat dipastikan kapan aturan tersebut akan diterapkan, kita tunggu saja nanti waktunya," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa aturan mengenai pembuatan SIM dengan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012. 

Dia mengajak untuk membaca Pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 dan Peraturan Kapolri Nomor 05.

Alasan mengapa Polri mengharuskan adanya sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM baru adalah untuk memastikan bahwa sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, serta instruktur, telah terakreditasi dan memiliki ijazah yang sesuai. 

BACA JUGA:Bukan Bangka, Ini Kabupaten dengan Persentase Penduduk Miskin Tertinggi di Bangka Belitung

Dengan demikian, tidak sembarang orang dapat menjadi instruktur atau membuka sekolah mengemudi.

Kategori :