"Namun, proses ini harus diawali dengan upaya restrukturisasi dan penagihan yang optimal sebelum dianggap tidak dapat tertagih," ungkap Airlangga Hartarto Ketua Umum DPP Partai Golkar.
BACA JUGA:UMKM Dipermudah Pinjaman KUR BRI 2023 Rp30 Juta, Angsuran Rp580.100 Per Bulan
BACA JUGA:Di Beltim Baru 300 Produk UMKM Bersertifikasi Halal
Pasal 251 mengatur bahwa kerugian yang timbul akibat tindakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang merupakan tanggung jawab masing-masing perusahaan bank atau non-bank BUMN.
Akan tetapi, tindakan ini tidak akan dianggap sebagai kerugian keuangan negara selama dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Airlangga menyebut bahwa saat ini terdapat sekitar 912.259 debitur UMKM yang berada dalam kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, serta 246.324 debitur yang sudah masuk kategori kolektibilitas 5 atau macet.
Untuk menyesuaikan ketentuan plafon kredit dalam penghapusbukuan kredit macet, pemerintah akan merumuskan kriteria yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU PPSK.
"Pembahasan mengenai kriteria ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan," tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (*)