BELITONGEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Beliadi sudah membahas masalah kelangkaan dan tingginya harga LPG bersubsidi ukuran 3 Kg di Pulau Belitung bersama Pertamina Patra Niaga.
"Kemarin saya bersama Kepala Dinas Perindagkop dan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemerintah Pemprov Babel sudah melakukan kunjungan ke Pertamina Patra Niaga dalam rangka meminta data penggunaan BBM dan LPG bersubsidi," kata Beliadi Kepada Belitong Ekspres, Minggu (23/7/2023).
Menurut Beliadi, nantinya melalui data yang diberikan oleh Patra Niaga mereka akan mereview ulang bagaimana pelaku usaha mendapatkan sumber minyak dan gasnya.
"Apakah dari sumber yang legal atau tidak, apakah bayar pajak atau tidak. Karena, apabila sumbernya resmi maka otomatis mereka wajib bayar pajak dan hal ini dapat meningkatkan PAD untuk kemajuan Bangka Belitung," katanya.
BACA JUGA:Pimpin Rapat Banmus, Beliadi Bahas Masalah Aktual Yang Terjadi di Masyarakat Bangka Belitung
Beliadi menjelaskan, terkait kelangkaan LPG 3 Kg di Belitung Timur hal ini ternyata disebabkan jarang ada update data pemakaian dan pengawasan yang belum optimal.
"Meskipun kewenangan ini ada di Pemerintah Provinsi, akan tetapi jika berkaitan dengan kepentingan warga masyarakat saya rasa tidak ada salahnya Kabupaten/Kota dapat melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG 3 Kg dan melakukan update data pengguna," papar Beliadi.
Dengan begitu, lanjut Beliadi, pihaknya dapat mengetahui bahwa dalam 1 tahun terakhir. Misalnya, ada kenaikan pengguna LPG 3 Kg dan diperlukan penambahan kuota.
"Maka kita ajukan penambahan kuota. Selain itu harga jual LPG 3 Kg yang melampaui HET jelas melanggar ketentuan yang ada," sebut politisi Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu, Beliadi mendorong Pertamina dalam hal ini Patra Niaga untuk berkolaborasi dengan Hiswana Migas, Diperindagkop, Satpol PP dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
BACA JUGA:Permasalahan PPDB Sistem Online di Bangka Belitung Disayangkan Beliadi
"Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan, agen atau pihak penyedia bahkan pengguna, agar melakukan tindakan. Silahkan nanti diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.