BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIMPANG TIGA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Beliadi, turun tangan cari solusi masalah lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).
Beliadi turun langsung merespons laporan dari masyarakat, termasuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan kelompok tani di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin (7/8/2023).
Masyarakat melaporkan sejumlah lahan, termasuk jalan provinsi, telah dinyatakan sebagai bagian dari kawasan HL berdasarkan tata batas terakhir yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Dia mengunjungi langsung kawasan wisata eks sawah Jepang di Desa Simpang Tiga, ditemani oleh Kepala KPHP Gunung Duren, Yono Cahyono, Kepala Desa Simpang Tiga, Wasni, serta anggota Pokdarwis eks sawah Jepang dan kelompok tani.
BACA JUGA:Koordinasi dengan BPH Migas, Beliadi Minta Tambah Kuota Solar dan Pertalite Nelayan Babel
Dalam pertemuan tersebut, Beliadi meminta agar KPHP Gunung Duren segera mencari solusi terkait tanah dan sertifikat milik masyarakat, serta jalan provinsi yang saat ini masuk dalam kawasan tersebut. Dia berharap dapat ditemukan solusi atau jalan keluar yang memadai.
"Pihak KPHP telah bersedia untuk melaksanakan langkah ini, dengan mengambil dua program yang disarankan oleh pemerintah pusat, yaitu program ketelanjuran dan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," ungkap Beliadi kepada Belitong Ekspres.
Beliadi menjelaskan bahwa saat ini data terkait program TORA sedang diminta oleh Badan Pengelolaan Keuangan Hutan Tanaman Rakyat (BPKHTL) Wilayah XIII Jambi dan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, dia berharap setelah pertemuan itu, masyarakat akan lebih memahami persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membebaskan lahan tersebut dari status kawasan hutan lindung.
BACA JUGA:Kunjungi Pertamina, Beliadi Bahas Kelangkaan dan Tingginya Harga LPG 3 Kg di Pulau Belitung
"Karena lahan ini telah memiliki sertifikat kepemilikan, merupakan kebun yang sudah ada sejak lama, dan juga terletak di sepanjang jalan, maka sangatlah penting untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat. Hal ini bertujuan agar masalah ini tidak berkepanjangan dan menghindari timbulnya ketidakpuasan di antara anggota Pokdarwis dan kelompok tani," paparnya.
Untuk itu, Beliadi menyarankan kepada masyarakat untuk mengikuti proses yang akan dilakukan oleh KPHP Gunung Duren. Dengan demikian, mereka dapat bersama-sama mencari solusi, baik melalui pencabutan status kawasan hutan lindung ataupun melalui pemberian izin pinjam pakai.
Meskipun proses ini dapat berjalan sulit terutama dalam tingkat pusat, Beliadi menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, tugas mereka adalah berupaya membantu menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat. (*)