BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yaitu Beliadi dan Hellyana mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.
Kunjungan kedua pimpinan DPRD Babel tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi terkait peraturan bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih dan berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, menjelaskan langkah ini diambil mengingat masa jabatan anggota legislatif akan berakhir pada 24 September 2024. Pemilihan umum legislatif dijadwalkan pada Februari 2024 untuk memilih Anggota DPRD periode 2024 hingga 2029.
"Kami tertarik untuk mengetahui apakah peraturan yang menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah diumumkan sebagai calon kepala daerah berlaku untuk Anggota DPRD periode 2019 hingga 2024 yang akan berakhir pada 24 September 2024," atau Beliadi kepada Belitong Ekspres, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA:Kurang Inovasi, Beliadi Sentil Pemprov Babel Selalu Pakai Strategi Lama untuk Genjot PAD
"Atau apakah aturan tersebut berlaku hanya untuk mereka yang terpilih dalam periode 2024 hingga 2029. Atau mungkin sudah ada peraturan terbaru yang mengatur hal ini," sambung politisi Partai Gerindra itu.
Beliadi melanjutkan, seperti yang diketahui, proses Pilkada diinformasikan akan dimulai pada September 2024 dan pemungutan suara dijadwalkan pada sekitar November 2024. "Apakah sudah ada peraturan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada sehingga dapat dijadikan panduan untuk persiapan di daerah?" tanya Beliadi.
Dengan alasan tersebut, Beliadi dari Partai Gerindra ini memohon masukan dan informasi yang dapat menjadi acuan untuk berbagi dengan masyarakat, terutama warga Bangka Belitung.
Karenanya, Beliadi menyampaikan terima kasih kepada KPU RI karena telah menerima mereka dan memberikan informasi yang akan sangat berguna untuk disampaikan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kunjungi ke DKPP RI, Beliadi Pastikan Independensi Pelaksanaan Pemilu 2024
"Kami melakukan ini semata-mata untuk memastikan kami memiliki informasi dan peraturan terbaru guna menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung," tambahnya.
Di sisi lain, Tunjung Yulianto, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu, bersama Dewi Mayangsari, Kepala Subbagian Pencalonan DPD, Presiden, dan Pilkada, memberikan paparan kepada pimpinan DPRD Babel dalam pertemuan tersebut.
Hingga saat ini, peraturan yang mengatur mengenai pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota masih diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, yang diperbarui terakhir dengan PKPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Perubahan ini menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Kada).
BACA JUGA:Perjuangkan Pupuk Subsidi Petani Lada Bangka Belitung, Beliadi Datangi Ditjen PSP Pertanian Kementan