BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Perbankan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga Juli 2023 sudah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp677,92 miliar kepada 9.294 debitur.
Realisasi penyaluran KUR 2023 tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi.
Menurut Edih realisasi KUR hingga Juli tahun 2023 ini terbanyak di Kabupaten Bangka. "Untuk realisasi mencapai 25,14 persen dari penyaluran KUR tersebut," kata Edih seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/8/2023).
Dia menjelaskan realisasi KUR 2023 mencapai Rp677,92 miliar kepada 9.294 debitur tersebar di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Ajukan KUR BSI Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Angsuran Rp193.000 Per Bulan
BACA JUGA:KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali
Adapun rinciannya penyaluran KUR 2023 di Kabupaten Bangka 2.335 debitur sebesar Rp170,64 miliar, Bangka Barat 1.640 debitur dengan Rp113,11 miliar.
Selanjutnya, penerima KUR di Kabupaten Bangka Selatan 855 debitur sebesar Rp77,50 miliar, Bangka Tengah 849 debitur dengan Rp68,58 miliar, Belitung 1.512 debitur dengan Rp87,72 miliar.
Kemudian Kabupaten Belitung Timur 804 debitur dengan Rp60,39 miliar, Babel 9 debitur dengan Rp0,95 miliar dan Kota Pangkalpinang 1,290 debitur dengan Rp99,39 miliar.
Untuk kendala dalam mengoptimalkan penyaluran KUR di daerah ini, karena masyarakat masih kurang peduli pentingnya NIB dalam berusaha.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Pahami 6 Langkah Penting Ini
Hal itu kata Edih, akibat kurangnya pemahaman calon penerima KUR 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap legalitas usaha.
Dia melanjutkan, persyaratan penerima KUR yaitu belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial dapat menghambat akselerasi penyaluran.
"Saat ini masih adanya persepsi masyarakat bahwa KUR merupakan hibah dari pemerintah sehingga terdapat kecenderungan untuk tidak/sulit melakukan pembayaran angsuran," tandasnya. (*)