BACA JUGA:Cara Hasilkan Uang dari Google Terbaru Berikut Kekurangan dan Kelebihannya
5. Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
- Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Apa saja jenis KUR yang dapat diberikan kepada calon debitur? KUR yang disalurkan oleh Bank Mandiri terdiri atas KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI) dan KUR Khusus.
Berikut adalah sejumlah sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima KUR Bank Mandiri tahun 2023:
- sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
- sektor kelautan dan perikanan
- sektor industri pengolahan
- sektor konstruksi
- sektor pertambangan garam rakyat
- sektor pariwisata
- sektor jasa produksi
- sektor produksi lainnya
Apa saja perbedaan dari fitur KUR berdasarkan jenis KUR-nya?
BACA JUGA:Angsuran Rp 900 Ribu, Pinjaman KUR BSI Rp50 Juta Tanpa Riba, Berikut Cara Pengajuan
BACA JUGA:Syarat dan Cara Ajukan KUR BSI Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Angsuran Rp193.000 Per Bulan
KUR Super Mikro
- KUR Super Mikro: Limit pinjaman/kredit sampai dengan Rp10 Juta
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
- Suku bunga 3% efektif per tahun.
- Agunan pokok Usaha atau obyek yang dibiayai.
- Agunan tambahan tidak diberlakukan.
- Minimal operasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan sejumlah persyaratan. Antara lain, mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam Kelompok Usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
- Akumulasi plafon per debitur tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.
KUR Mikro
- KUR Mikro Limit kredit: Rp10 Juta sampai dengan Rp100 Juta.
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Suku Bunga:
- Baru menerima KUR pertama kali bunga 6% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
- Agunan pokok dan agunan tambahan juga sama dengan KUR Super Mikro (tidak diberlakukan).
- Minimal operasional usaha 6 bulan: Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
- Akumulasi plafon per debitur: Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.
BACA JUGA:KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali
KUR KUR PMI/ KUR TKI
- Limit kredit KUR KUR PMI/ KUR TKI sampai dengan Rp100 Juta
- Jangka waktu atau tenor paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun.
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Agunan pokok tidak dipersyaratkan.
- Agunan tambahan tidak diberlakukan.
KUR Khusus
- Limit kredit KUR Khusus sampai dengan Rp500 juta
- Jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
- Suku bunga 6% efektif per tahun.
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai.
- Agunan tambahan tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
- Minimal operasional usaha 6 bulan
- Akumulasi plafon maksimal Rp500 Juta per debitur.
1. Bagi Anda yang ingin mengajukan KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, berikut syarat dokumen yang diperlukan:
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh Ketua RT/RW, pihak kelurahan/desa, atau pejabat yang memiliki kewenangan, atau dokumen sejenis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat diverifikasi melalui kartu identitas elektronik (eKTP) atau Surat Tanda Bukti Pendaftaran e-KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 50 Juta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
- Bukti Keikutsertaan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) khususnya untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta.