Hasil Beliadi Konsultasi ke BPDPKS, Petani Sawit Rakyat Bisa Ajukan Bantuan Rp120 Juta, Ini Syaratnya

Minggu 03-09-2023,16:57 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Doddy Pratama

Sementara itu, Sunari, Direktur Pengelola Dana BPDPKS, menjelaskan mengenai dasar hukum, tugas dan misi utama BPDPKS dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

BACA JUGA:5 Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak, Penyebab dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Birdie di Hol 17, Menparekraf Saat Terkesan Jajal Lapangan Golf Belitung Bernuansa Geopark

BPDPKS berkomitmen untuk menghimpun, mengembangkan, dan menyalurkan dana kelapa sawit secara terpadu dan profesional, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Mereka akan melibatkan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, infrastruktur, serta pengembangan industri hilir kelapa sawit.

Program Replanting diimplementasikan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang diluncurkan oleh Presiden pada 13 Oktober 2017. PSR bertujuan membantu petani kelapa sawit dalam memperbaharui perkebunan mereka. 

"Dengan meningkatkan keberlanjutan dan kualitas perkebunan sawit, kita bisa mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Kita dapat meningkatkan produktivitas lahan petani tanpa perlu membuka lahan baru," ungkapnya.

BACA JUGA:Daftar Instansi Pemerintah yang Sudah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Mainkan Aplikasi JOYit, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu

Sunari menjelaskan, dalam program PSR, setiap individu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mendapatkan bantuan hingga 4 hektare dengan besaran Rp 30.000.000 per hektare.

"Maksimal bantuan yang bisa diterima adalah Rp120.000.000 untuk luasan 4 hektare, yang akan disalurkan melalui virtual account ke rekening petani," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PSR dilaksanakan dengan mematuhi empat unsur, yaitu legalitas, produktivitas, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan prinsip keberlanjutan.

Petani yang berpartisipasi dalam program ini harus mematuhi aspek legalitas tanah dan meningkatkan produktivitas lahan hingga mencapai 10 ton tandan buah segar per hektar per tahun.

Hingga saat ini, Bangka Belitung telah menerima bantuan PSR dengan total 804 petani yang mencakup luas lahan 1.290,6454 hektare dengan nilai Rp37.441.157.500.

BACA JUGA:Perjuangkan Pupuk Subsidi Petani Lada Bangka Belitung, Beliadi Datangi Ditjen PSP Pertanian Kementan

BACA JUGA:Beliadi Turun Langsung Cari Solusi Masalah Lahan Masyarakat Simpang Tiga Masuk HL

Kategori :