BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan beragam limit plafon pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) 2023 untuk membantu permodalan UMKM.
Salah satunya pelaku UMKM bisa memanfaat limit pinjaman KUR BRI plafon Rp70 Juta dengan angsuran ringan mulai 1 jutaan per bulan. Bahkan UMKM bisa pinjam tanpa perlu agunan tambahan.
Mengutip laman kur.bri.co.id, pinjaman Rp70 juta ini termasuk dalam jenis KUR Mikro BRI dengan limit maksimal Rp100 juta. Anda bisa mengajukan KUR BRI dengan syarat mudah dan proses cepat.
Jika berkas persyaratan yang diajukan lolos verifikasi dan disetujui pihak Bank, proses pencairan pinjaman KUR BRI limit Rp70 juta hanya memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja.
BACA JUGA:Mau Dapat Pinjaman KUR BRI 2023? Ini Kriteria UMKM yang Dimudahkan
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Limit Rp75 Juta, Angsuran Per Bulan Benar-benar Ringan
Namun, sebelum mengajukan permohonan Anda harus memahami dulu syarat dan ketentuan pinjaman KUR BRI, seperti yang sudah dibahas pada artikel-artikel sebelumnya.
Seperti dibahas pada artikel sebelumya, untuk sektor produksi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, maksimal 4 kali pengajuan pinjaman KUR BRI.
Sedangkan pinjaman KUR BRI 2023 untuk sektor usaha perdagangan dan jasa ketentuannya dibatasi hanya boleh 2 kali pengajuan permohonan pinjaman. Tidak lebih.
Berapa suku bunga KUR BRI 2023? Pinjaman pertama 6% efektif per tahun, pinjaman kedua kalinya 7%, pinjaman ketiga kalinya 8% dan pinjaman keempat kali bunga 9% efektif per tahun.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online, Pilih Tenor dan Cek Simulasi Angsuran
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Limit Rp 25 Juta, Ini Dia Simulasi Angsuran Per Bulan
Untuk syarat pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 limit Rp70 juta, ada beberapa berkas yang harus Anda lampirkan seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Nikah, dan NPWP.
Ketentuan dan syarat lain pinjaman KUR BRI, Anda harus menjalankan usaha produktif yang dianggap layak oleh bank dan telah aktif minimal selama 6 bulan.
Kemudian Anda, tidak boleh sedang menerima kredit dari institusi perbankan, kecuali jika kredit yang diterima bersifat konsumtif, seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, atau Kartu Kredit.