BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin terus mendorong peraturan daerah (Perda) Provinsi Babel untuk diketahui masyarakat. Kali ini, Taufik Mardin menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016 itu disampaikan langsung oleh narasumber Sekretaris Dispora Belitung Achmad Ridwan, Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya didampingi Taufik Mardin, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu (10/9/2023).
"Kami sudah melaksanakan penyebarluasan tiga kali dalam sebulan, dan terus kita sebarluaskan Perda Babel yang ada," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres usai sosialisasi penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Menurut Taufik Mardin, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah berasaskan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Taufik Mardin: Perda Pelayanan Publik Penting Diketahui Masyarkat Bangka Belitung
Penyelenggaraan Perlindungan anak di daerah melibatkan berbagai prinsip penting, termasuk non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
"Ya, masyarakat di Bangka Belitung harus mengetahui adanya Perda Perlindungan Anak dan berkaitan dengan OPD bersangkutan," beber Taufik Mardin.
Taufik melanjutkan, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Serta, demi mencapai tujuan anak-anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Taufik Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019
"Perda ini himbauan kepada masyarakat bagi orang tua untuk menjadi suatu perhatian kepada anak-anak, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan," papar Politisi PDI Perjuangan itu.
Kemudian, ia juga menguraikan bahwa cakupan Perda Babel mencakup beberapa aspek, yang pertama adalah pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta kewajiban anak.
Kedua yaitu, aspek kelembagaan penyelenggaraan perlindungan Anak dan ketiga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Kita memberikan pandangan kepada anak-anak kita untuk mempersiapkan diri kedepannya, apalagi masalah pengaruh gedget juga kalau tidak ada pemantauan khusus juga bisa berdampak negatif," jelasnya.
Oleh karena itu, adanya Perda tersebut untuk himbauan dan mempersiapkan apabila terjadi persoalan-persoalan, sehingga masyarakat bisa melindungi anak-anak sebagaimama tertuang dalam Perda Perlindungan Anak.