BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang butuh modal pengembangan usaha.
Namun, Anda harus tahu bahwa ada jenis-jenis usaha yang tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) BRI 2023.
Seperti aturan terbaru KUR BRI 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Ada beberapa jenis usaha tidak bisa diajukan kembali untuk mendapatkan KUR BRI.
Berikut adalah jenis-jenis usaha yang tidak layak mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023 seperti dilansir dari inforadar.disway.id :
BACA JUGA:Tinggal Pilih, Inilah Dia 23 Jenis Pinjaman BRI, Salah Satunya Benar-benar Merakyat
BACA JUGA:KUR BRI Rp20 Juta 3 Hari Cair Angsuran Super Ringan, Berikut 2 Cara Pengajuan Pinjaman
1. Pengepul Barang Rongsokan
Pada tahun 2021, usaha penampung barang bekas atau rongsokan, seperti plastik atau besi tua, masih memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI.
Namun, pada tahun 2023, terdapat perubahan peraturan yang menyatakan bahwa usaha mengepul barang rongsokan tidak memenuhi syarat untuk KUR BRI. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan:
Barang rongsokan tidak memiliki nilai tetap
Barang-barang seperti besi tua memiliki nilai yang sering berfluktuasi. Ini membuat penilaian risiko pinjaman menjadi sulit karena nilai aset yang dijadikan jaminan bisa turun tajam.
Riwayat setoran macet
Jika usaha mengepul barang rongsokan memiliki catatan setoran macet yang tinggi atau masalah keuangan lainnya. Uni dapat menjadi faktor penghambat untuk mendapat pinjaman KUR BRI pada tahun ini.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Limit Rp70 Juta Angsuran 1 Jutaan, Pedagang Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan
BACA JUGA:Mau Dapat Pinjaman KUR BRI 2023? Ini Kriteria UMKM yang Dimudahkan