Oleh sebab itu, hasil dari investigasi yang dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Membalong akan dituangkan dalam bentuk pendapat hukum dalam bentuk tulisan.
BACA JUGA:Tinggal Pilih, Inilah Dia 23 Jenis Pinjaman BRI, Salah Satunya Benar-benar Merakyat
BACA JUGA:SCM, Sistem Dukungan Mitra Sisuka Modal 100 Ribuan, Penghasilan Hingga Jutaan Rupiah Per Bulan
"Kami akan membentuk sebuah tim untuk melakukan pencarian fakta dan investigasi di lapangan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat Membalong dalam waktu paling lama satu bulan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Aik Gede di Desa Kembiri, menyambut dengan baik kegiatan sosialisasi hukum yang diadakan oleh Kantor Advokat Bambang Yuganto & Partners Law Firm.
"Tentunya kami sangat senang dengan adanya acara sosialisasi, karena hal ini membuka dan memperluas pemahaman kami tentang sistem hukum di Indonesia," ucapnya.
Kepala Desa Kembiri, Bustami, menambahkan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Bambang Yoganto dan Partners Law Firm.
"Kami bertugas sebagai fasilitator dan kami berharap kepada masyarakat agar tetap tenang dan menghindari timbulnya konflik baru," ujar Bustami. (*)