BACA JUGA:Peduli Sesama Cari Fakta, Joni Alamsyah Berikan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Kembiri
Selain itu, Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM bersubsidi pertalite maupun solar.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Atau bisa bisa melaporkan temuan ke nomor 0823-2963-7886 (Pertamina Bangka) dan 0811-7999-775. (*)