Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Sabtu 23-09-2023,11:21 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), sehingga peserta dapat segera mendapatkan pelayanan di poli yang dituju di rumah sakit.

Sebelum datang ke poli yang dituju, lanjut Agustian, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

BACA JUGA:Cara dan Syarat Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang X, Update Status Dibayar Dolar

"Nantinya para langsung mendapat nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui perkiraan waktu pelayanan di poliklinik," tandas Agustian. (*)

Kategori :