BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Belitung (Babel), I Made Daging prihatin dua anak buahnya ikut terjerat kasus Tipikor.
Kedua pejabat BPN Helki Mailan (HM) dan Sandhi Prisetiyo (SP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor sertifikat lahan transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat.
Helki Mailan adalah Kasi penataan dan pelayanan BPN Bangka Barat, yang juga sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL) dan Sandhi Prisetiyo selaku Kasubsi.
Seiring bergulir kasus, Helki Mailan dipindah tugaskan ke BPN Belitung. Dimutasi ke BPN Belitung Helki Mailan juga menjabat Kasi Penataan dan Pelayanan.
BACA JUGA:Terbongkar, Peran Pejabat BPN Belitung Dalam Pusaran Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi
Keterlibatan Helki Mailan dan Prisetiyo yang sebelumnya menjadi saksi terbongkar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Hingga saat ini kedua stafnya itu sedang menjalani proses hukum. “Satu sisi kita sangat prihatin. Namun semua proses hukum itu harus mereka ikuti,” kata I Made kepada Babel Pos, kemarin.
Namun, Kakanwil BPN Babel menolak dengan tegas bawah anak buahnya tersebut terlibat kasus seperti yang dituduhkan oleh pihak Kejaksaan.
Dia membela Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo. Baginya kedua staf itu tidak ada menyertakan niat buruk dalam penerbitan sertifikat di luar SK Bupati Bangka Barat.
BACA JUGA:Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta
“Belum tentu lah (adanya niat buruk,red) kita lihat dari mananya justru di situ ada niat baiknya. Di situ membantu masyarakat yang belum punya sertifikat,” dalih I Made.
Ia mendapat laporan langsung anak buahnya, bahwa pihak Dinas Transmigran Bangka Barat berjanji akan melengkapi berkasnya SK Bupati.
"Tapi karena saking percayanya dengan pihak Dinas Transmigran tetap diproses walau sebelum surat tertulisnya muncul,” tukasnya.