Selain itu, peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi UMKM, yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlahnya mencapai 67 juta pelaku UMKM.
Dari jumlah tersebut, sekitar 22,81 juta UMKM telah melakukan digitalisasi atau on-boarding ke platform daring. Angka ini mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024. (*)