Timah Ditetapkan Jadi Mineral Kritis, Berikut Alasan dan Pertimbangannya

Senin 02-10-2023,20:49 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Muchlis Ilham

BACA JUGA:Cara Ajukan Kredit BRI Proses Cepat Sehari Selesai, Tak Perlu Repot Datangi Kantor Cabang

BACA JUGA:BUMN Buka Program Magenta, Nomor 2 Khusus Santri Cukup KTP

Mengatur tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian.

  • Pertama, menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  • Kedua, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan.
  • Ketiga, menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri
  • Keempat, menjadi pertimbangan dalam penertiban perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  • Kelima, menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian.
  • Keenam, menjadi pertimbangan dalam peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Penetapan ini dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat direvisi setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*)

Kategori :