BELITONGEKSPRES.CO.ID - Salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang punya nama yakni AdaKami, memastikan akan menindak debt collector (DC) yang menagih di luar batas etika.
Berbicara di Jakarta, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr memastikan pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap DC yang diduga sebagai oknum tersebut.
Bernardino menegaskan apabila ada pelanggan AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar.
"Selanjutnya membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id," kata Direktur Utama AdaKami dalam keterangannya dilansir dari Antara, baru-baru ini.
BACA JUGA:Cara Ajukan Kredit BRI Proses Cepat Sehari Selesai, Tak Perlu Repot Datangi Kantor Cabang
Ia mengungkapkan, sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah secara tegas meminta pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku. Sebab seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas oleh pihak AdaKami.
Dijelaskan Bernardino, pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 36 pengaduan nasabah pengguna AdaKami pasca dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas viralnya salah satu kasus nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tindakan oknum tim penagih.
Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan, pihak AdaKami belum mendapat laporan publik maupun pemilik akun medsos yang menjadi sumber berita viral.
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair dan Aman 2023, 5 Menit Dana Masuk Rekening
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memastikan pihaknya akan terus mendampingi proses investigasi terkait viral korban yang mengakhiri hidup akibat teror DC atau debt collector
Hal ini karena AFPI merupakan fintech lending yang ditunjuk OJK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Investigasi dimaksud bertujuan untuk memastikan anggota mereka telah melakukan praktik penagihan utang sesuai code of conduct industri kepada nasabah.
Jika memang melanggar, AFPI akan memberikan penandaan atau flagging yang berarti orang tersebut tidak akan dipekerjakan sebagai DC oleh perusahaan fintech manapun jika keputusannya adalah dikeluarkan.