BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Platform sosial commers atau layanan belanja TikTok Shop Indonesia resmi ditutup tepat pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, meski demikian pemerintah sebenarnya tidak melarang Tiktok Shop Indonesia beroperasi kembali.
Hanya saja pemerintah mengatur beberapa tatanan transaksinya dengan memisahkan Tiktok sebagai media sosial dan TikTok sebagai platform e-commerce. Demikian dikutip dari Jawapos.com.
Terkait aturan tatanan transaksi itu, artinya Tiktok Shop Indonesia masih bisa digunakan untuk berbisnis jual-beli. Tapi, syaratnya Tiktok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
BACA JUGA:Hormati dan Patuhi Aturan, TikTok Shop Umumkan Resmi Tutup Pada 4 Oktober 2023
BACA JUGA:Nonton TikTok Bisa Dapat Saldo Gratis Rp350.000, Begini Caranya
Salah satu persyaratan lain agar layanan belanja online TikTok Shop dapat beroperasi kembali adalah dengan mendirikan kantor resmi yang sah di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pasal 21 ayat 3 dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mengklarifikasi bahwa platform PMSE dengan model bisnis Social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektronik mereka.
Lebih lanjut, dalam Bab VI yang membahas kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE, Pasal 37 menjelaskan bahwa PPMSE dari luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu harus memiliki perwakilan resmi di wilayah hukum Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PPMSE.
BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu Nemen NDX AKA yang Viral di Tiktok
BACA JUGA:Tips Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp300.000 Melalui Aplikasi Tiktok, Buruan Buktikan
KP3A Bidang PPMSE adalah kantor yang dipimpin oleh seorang warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE dari luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Pasal 38 ayat 1 mewajibkan KP3A Bidang PMSE sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 ayat 1 untuk memiliki SIUP3A Bidang PMSE. SIUP3A Bidang PMSE adalah izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.
Untuk memenuhi persyaratan ini, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS (One-Stop Service) dengan melengkapi persyaratan berikut:
- Bukti tentang KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten.
- Melengkapi dokumen asing seperti keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia.
- Melengkapi syarat Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.