BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Fezzi Uktolseja menyambut baik disahkannya Undang-Undang ASN yang baru ketok palu di DPR RI.
Fezzi Uktolseja menyambut baik terutama kepastian soal nasib tenaga honorer yang masih akan dipertahankan hingga Desember 2024 mendatang
Sekarang ini untuk tenaga honorer di pemerintah daerah (Pemda) itu masih bisa diperpanjangm. Menpan RB sudah menyampaikan bahwa tidak ada PHK massal atau besar-besaran terhadap tenaga honor.
"Jadi tahun ini termasuk Pemda Belitung Timur diminta untuk melakukan penataannya," ujar Fezzi Uktolseja saat dikonfirmasi Belitong Ekspres Jumat, (5/10/2023).
BACA JUGA:Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima
BACA JUGA:Soal Penataan Ulang Tenaga Honorer, Menpan RB Bilang Begini
Ia berharap perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah pusat disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah yakni melakukan penataan sebaik mungkin.
"Kami juga tidak ingin adanya pemutus hubungan kerja untuk tenaga honorer, tetapi jangan pada saat penataan ini ada tambahan-tambahan baru cukuplah sementara seperti itu yang sudah ada ini kita tata dengan sebaik-baiknya," jelas Fezzi.
Menurut Fezzi, alangkah lebih baiknya jika pemerintah daerah menata sebaik mungkin tenaga honorer yang sudah bekerja sejak lama.
Sebab, jika selama penataan tetap saja melakukan rekrutmen baru maka upaya penataan tidak akan pernah selesai.
BACA JUGA:Hore... Menpan RB Sampaikan Kabar Baik Soal Nasib 2,3 Juta Honorer
BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Honorer Wajib Penuhi Ini
"Nah ini yang kami inginkan biar selesai dan jangan sampai ada tenaga honorer yang diputus kerja kecuali memang ada kesalahan-kesalahan fatal," kata Fezzi.
Fezzi juga menyebut Mendagri sudah menyatakan bahwa pola rekrutmen honorer selama ini karena kedekatan-kedekatan personal tertentu.
Akibatnya, banyak tenaga honorer yang tidak linear antara jenjang pendidikan dengan kebutuhan formasi ASN PPPK.