4. Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya secara terus menerus dan bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran dibiayai oleh APBN atau ABPD.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN. Dengan persetujuan tersebut, tenaga honorer bergembira karena pemutusan hubungan kerja yang seharusnya dilakukan pada November 2023, dimundurkan menjadi 24 Desember 2024.
Namun, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tetap memastikan adanya penataan ulang bagi seluruh tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta se Indonesia. Penataan ulang ini terkait linear jenjang pendidikan dengan kesesuaian pekerjaan di instansi pemerintah selama mereka bekerja sebagai tenaga honorer. (*)