Eka menerangkan, jika persoalan PT Foresta sudah dianggap mencukupi bukti, maka mereka akan membuat rekomendasi awal sehingga akan dibawa sidang paripurna.
Sebab, ia berharap, jangan sampai suatu investasi di daerah tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti plasma, pembelian TBS dengan harga wajar dan CSR.
“Ini harus ditindaklanjuti dengan komunikasi BPN, Kementan, Kementrian ATR, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.