Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mengumumkan bakal cawapresnya dan belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Pertamina, Ini Daftarnya
BACA JUGA:5 Buah Ini Wajib Kamu Coba, Jika Mau Kulit Wajah Mulus Terawat dan Bebas Jerawat
Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud M, yang mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI.
Presiden Jokowi juga telah menyetujui dua surat tersebut. Sementara Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA:Pilihan Jenis Sepatu untuk Pria Makin Tampil Modis, Ini Dia Rekomendasinya
BACA JUGA:Fantastis! Pendapatan Pasar Game Indonesia Jauh Lampaui Industri Musik dan Film
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)