Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya

Selasa 24-10-2023,09:01 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan timah dua klaster di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dua modus dugaan kasus korupsi terungkap di klaster Badan usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah Tbk dan klaster Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia ini.

Pengungkapan modus korupsi timah disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr Undang Mugopal SH., M.Hum pada saat membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin (23/10/2023).

Webinar Nasional yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS) bertemakan “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA" sebagai langkah memberantas Tipikor pertambangan bijih timah di Babel.

"Saat ini Kejagung sedang menangani modus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN (PT Timah) dan klaster pemerintah daerah (Pemda)," kata Undang dilansir dari Antara.

Undang menjelaskan, pihak Kejagung mengungkap ada sejumlah modus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan timah di Bangka Belitung Negeri Serumpun Sebalai.

Antara lain modus tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Selain modus itu, kasus korupsi di bidang pertambangan timah yang terdeteksi di antaranya dugaan suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan.

Kemudian, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO).

Lantas, modus perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.

"RKAB ini menjadi salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini telah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusaan RKAB tersebut,” jelas Undang.

Sementara itu, Direktur BRiNST Teddy Mabinanda menyatakan, persoalan terkait penambangan biji timah di Provinsi Bangka Belitung memang perlu mendapat perhatian serius.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah tersebut.

"Harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara, karena praktik penambangan timah (di Babel) secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tegas Teddy Mabinanda. 

Kategori :