Uang dana APBDES Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017, yang hampir Rp4 miliar dikumpulkan Bendahara Tajuni dan diserahkan kepada Kadses Aswi. Lantas uang hasil manipulatif baru mereka bagi.
BACA JUGA:Wamendes PDTT Kunker ke Kabupaten Beltim: Kades Jangan Sampai Nabrak Aturan
Selanjutnya uang hasil korupsi yang telah dibagi tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari dan bukan digunakan untuk kegiatan belanja Desa Simpang Rimba.
Perbuatan kedua terdakwa kasus korupsi dana desa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),
Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64.