Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu

Kamis 26-10-2023,21:36 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Uang dana APBDES Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017, yang hampir Rp4 miliar dikumpulkan Bendahara Tajuni dan diserahkan kepada Kadses Aswi. Lantas uang hasil manipulatif baru mereka bagi.

BACA JUGA:Wamendes PDTT Kunker ke Kabupaten Beltim: Kades Jangan Sampai Nabrak Aturan

BACA JUGA:Hasil Kunker, Pansus DPRD Minta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Verifikasi Data Penjualan PKS

Selanjutnya uang hasil korupsi yang telah dibagi tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari dan bukan digunakan untuk kegiatan belanja Desa Simpang Rimba.

Perbuatan kedua terdakwa kasus korupsi dana desa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),

Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64.

Kategori :