"Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan untuk dimusnahkan," tambahnya.
BACA JUGA:RSUD Muhammad Zein Beltim Siapkan Ruangan Perawatan Jiwa Bagi Caleg Gagal
BACA JUGA:Beliadi Sayangkan Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Tertunda
Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan Miras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman di toko-toko kelontong milik masyarakat.
"Pihak sales dari Miras ini jug akan kami panggil. Sebab, melalui sales inilah Miras didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang," tandasnya.