Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

Sabtu 18-11-2023,23:27 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Menunggu Perpres

Hingga saat ini pemerintah sedang menyiapkan sistem baru bernama KRIS untuk menggantikan klasifikasi kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan iuran bulanan dan fasilitas rawat inap. 

Dengan KRIS, perbedaan kelas akan dihapus, fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dengan perbaikan fasilitas, seperti mengurangi tempat tidur dari enam menjadi empat dalam satu ruang rawat inap.

Penerapan KRIS dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun revisi ini akan mencakup tata cara rawat inap, kriteria, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap. 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyebut 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit terkait standar ruang rawat inap, menjadikannya lebih terukur. 

Revisi Perpres masih dalam tahap pembahasan, diharapkan terbit tahun ini, dan setelah itu, aturan pelaksana teknis akan diumumkan. (ant)

Kategori :