BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) meluncurkan aplikasi ‘PINTU RUMAH RAKYAT’.
Aplikasi untuk perumahan rakyat di Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Beltim) diklaim merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
"Aplikasi PINTU RUMAH RAKYAT merupakan akronim dari Portal Informasi Terpadu Perumahan Rakyat. Aplikasi ini merupakan proyek perubahan untuk Diklat-PIM III," Inisiator aplikasi PINTU RUMAH RAKYAT, Eldo Mukmin, Senin (20/11/2023).
Eldo menjelaskan, adanya aplikasi ini agar pengambilan keputusan untuk intervensi penanganan perumahan rakyat dapat terukur secara cepat, objektif dan transparan.
BACA JUGA:RSUD Muhammad Zein Beltim Siapkan Ruangan Perawatan Jiwa Bagi Caleg Gagal
BACA JUGA:BPJ Targetkan Pasangan Prabowo-Gibran Menang Telak di Babel
Pengoperasianya melalui portal daring guna pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, analisa, dan penyajian data dan informasi, yang dilengkapi model Decison Support System penanganan perumahan rakyat.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim, aplikasi tersebut bermanfaat untuk meningkatkan transparansi dalam penanganan perumahan rakyat di daerah.
Sebab, informasi bakal lebih mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian bisa membantu mengurangi peluang korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
“Aplikasi ini membantu pemerintah dalam mengelola sumber daya secara lebih efisien," ujar Eldo yang juga Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRP2RKP Beltim ini.
BACA JUGA:Mengenal KUR Pegadaian Syariah, Solusi Permodalan Tanpa Riba untuk UMKM
BACA JUGA:7 Pilihan HP Oppo 3 Jutaan RAM 8/256 GB dengan Kamera Terbaik Tahun 2023
Dia melanjutkan, manajemen anggaran menjadi lebih baik dan mempermudah perencanaan pengentasan masalah perumahan rakyat.
"Sehingga menjadi lebih holistik dan integrative dan mempermudah pemerintah dalam memantau pelaksanaan penanganan perumahan rakyat secara real-time,” terang Eldo.
Untuk pengoperasiaan aplikasi secara mobile melalui android. Aplikasi itu nantinya bakal digunakan tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas melakukan pendataan seluruh rumah di Kabupaten Beltim.