Diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan Penasihat hukum Martoni dkk, Arizal mengatakan pihaknya telah menyusun secara tepat dan jelas dakwaan tersebut. "Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya
BACA JUGA:Masyarakat Badau Keluhkan Bau Limbah Pabrik Sawit, Hari Ini DLH Belitung Uji Kelayakan Udara
BACA JUGA:Puncaki Grup, Tim KOP SS Belitung Lolos Semifinal U15 Piala Soeratin Babel 2023
Oleh karena itu, dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam putusan sela nanti, tetap melanjutkan perkara tersebut dengan agenda pembuktian.
"Dan menolak eksepsi dari para terdakwa kasus pengerusakan aset dan fasilitas PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong," pungkas Arizal didampingi Sanggam Aritonang.
Sementara itu, sidang dilanjutkan kembali Kamis (30/11) pekan ini, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.