Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 30-11-2023,00:16 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Penting diingat bahwa prosedur ini hanya dapat dilakukan atas rujukan dari dokter ahli, dan umumnya menggunakan bahan berupa resin komposit yang memiliki daya tahan lebih lama.

3. Pembersihan Gigi

Pembersihan gigi, atau scaling gigi, merupakan suatu tindakan non-operatif yang bertujuan untuk membersihkan plak atau karang gigi. 

Prosedur ini dilakukan untuk mengurangi risiko sakit gigi, mencegah penyakit mulut, dan menjaga kesehatan gusi. 

BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Penting untuk dicatat bahwa biaya scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, dan tidak untuk tujuan estetika.

4. Pasang Gigi Palsu

Pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu juga termasuk dalam layanan yang dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan. 

 

Akan tetapi, besaran subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah gigi tiruan yang dipasang.

Sebagai contoh, untuk pemasangan 1-8 gigi tiruan, BPJS Kesehatan memberikan bantuan subsidi sebesar Rp 250 ribu per rahang.

BACA JUGA:Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

5. Cabut Gigi Sulung dan Permanen

Pencabutan gigi susu dan gigi permanen juga dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan. Proses penarikan gigi susu dapat membantu memandu pertumbuhan gigi permanen. 

Kategori :