BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dalam mengikuti perkembangan era digital yang semakin pesat, proses pengajuan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia telah mengalami transformasi besar.
Kemudahan akses dan efisiensi waktu menjadi fokus utama dalam mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat SIM secara daring pada tahun 2023:
Cara Membuat SIM Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.
2. Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.
BACA JUGA:Lagi Viral Di Tiktok, Ini Arti Lirik Sherine Drake Dalam Bahasa Indonesia
BACA JUGA:Hukum Main Trade Dalam Agama Islam, Halal atau Haram?
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
5. Isi Data Sesuai Instruksi
Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.