BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dalam kurun waktu 13 bulan terakhir terhitung September 2022 hingga Oktober 2023, 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang merkuri ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Temuan kosmetik berbahan terlarang merkuri tersebut diungkapkan Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta akhir pekan lalu.
"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia seperti dilansir dari Antara
Bukan hanya menemukan, BPOM bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menarik sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dari peredaran.
BACA JUGA:Daftar 13 Produk Kosmetik Berbahaya 2023, yang Berisiko Menyebabkan Kanker Kulit
BACA JUGA:Catat! 8 Obat Alami Terbaik Untuk Diabetes, Nomor 7 Adalah Bumbu Dapur
Rizka mengungkapkan bahwa semua produk kosmetik yang ditarik berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, utamanya DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
"Total nilai keekonomian dari seluruhnya mencapai lebih dari Rp42 miliar," katanya.
Beberapa kandungan zat terlarang yang ditemukan dalam kosmetik meliputi merkuri, yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, dan iritasi.
"Kulit dapat mengalami kekeringan dan terbakar, sementara organ janin pada ibu hamil mengalami perubahan bentuk dan fungsi, bahkan dapat menyebabkan cacat," tambahnya.
Rizka juga mengungkapkan adanya bahan hidrokuinon, yang dapat mengakibatkan hiperpigmentasi atau penggelapan kulit, warna kulit yang berubah menjadi lebih gelap, dan bahkan perubahan pada kornea mata jika terkena mata.
BACA JUGA:5 Buah Ini Wajib Kamu Coba, Jika Mau Kulit Wajah Mulus Terawat dan Bebas Jerawat
BACA JUGA:Ketahuilah, 8 Tips Melindungi dan Jaga Kelembapan Kulit Dari Panas Sinar Matahari
Guna mencegah penjualan kosmetik secara daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan yang menawarkan penjualan kosmetik berbahan terlarang.
"Dalam upaya ini, BPOM tidak hanya akan mencabut izin edarnya, namun juga menegaskan bahwa produk tersebut tidak diperbolehkan beredar lagi," tegasnya.