Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

Kamis 21-12-2023,14:14 WIB
Editor : Yudiansyah

"Padahal bisa gak saudara tidak tanda tangan. Kalau tidak sesuai mestinya jangan tanda tangan," tukas Irwan Munir kesal.

Di akhir kesaksian Ubaidillah akui menerima sejumlah uang selama menjabat komisaris. Namun dia berdalih itu uang gaji. "Saya terima Rp 16 juta selama saya jabat 3 bulan. Itu kata mereka itu uang gaji saya, makanya saya terima" akunya.

BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?

BACA JUGA:Ternyata Ini Sejumlah Modus Korupsi Timah di Babel yang Didalami Kejagung

Sebelumnya 2 terdakwa telah didudukan sebagai pesakitan yakni Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan Yudi Hartono selaku direktur operasional.

JPU Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap jika tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp 250 juta.

Pemberian modal dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang ke pelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.

Akan tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tidak hanya itu juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP. 

Kemudian membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya

Dari hasil  audit oleh BPKP Babel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.285.902.356. Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa dinilai tim JPU telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1).

Yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (eza)

Kategori :