BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfataan lahan PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) di Pulau Belitung berhasil diungkap oleh pihak Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kini sudah menaikan status perkara korupsi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta PT GFI terjadi di Desa Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Belitung Timur (Beltim).
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, pemanfaatan lahan oleh PT GFI pada tahun 2009-2023 tersebut ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Jahe untuk Kesehatan: Meredakan Nyeri Hingga Menurunkan Kolesterol
BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?
Maka dari, pihak penyidik Kejati Babel menaikkan status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara oleh perusahaan swasta PT GFI di Kabupaten Belitung dan Beltim.
"Pemanfaatan tanah negara digunakan PT GFI untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," kata Fadil Regan kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.
Sebelumnya, terjadi dugaan penyerobotan tanah oleh PT GFI di Kabupaten Belitung yang menjadi sorotan. Pada tahun 2022, sejumlah warga Tanjung Kiras Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung, mengadukan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Warga yang mengaku dari Tanjung Kiras Desa Padang Kandis mengadu karena usaha mereka untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah selalu mengalami hambatan.
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
BACA JUGA:Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka
Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang memiliki tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong), akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi.
Dalam suratnya, Heryandi menyampaikan bahwa tanahnya telah diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI selama bertahun-tahun.
Tanah tersebut merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984, dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.