"Seperti yang disampaikan oleh beberapa sumber sebelumnya bahwa sekarang sudah ditetapkan WPR namun pertanyaan selanjutnya adalah sampai kapan akan diterbitkan IPR. Tentu itu memerlukan proses yang sangat panjang rumit dan cukup berbelit ketika dihadapkan pada masyarakat yang secara hukum memang sangat minim mengetahui soal hukumnya," terang Yuri.
Yuri mengatakan, masyarakat penambang hanya mengetahui hanya turun menurun bahwa mereka adalah masyarakat tambang, nenek moyang mereka penambang dan tanah moyang yang sudah diwarisi turun menurun.
"Ketika kita berbicara tambang rakyat untuk rakyat isu utama adalah isu kepastian hukum. Ketika kita berbicara kepastian hukum maka kita akan berbicara isu keadilan, mana yang adil. Apakah kepastian hukum hanya untuk memenuhi aspek administrasi saja atau kepastian hukum justru berpihak kepada masyarakat yang memang sejatinya kita di Belitung Timur tidak ada lahan lain tidak ada mata pencaharian lain selain tambang," bebernya.
BACA JUGA:Ciri Wajah Pembawa Keberuntungan di Tahun Ini, Ayo Periksa!
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024, Alokasi Penyaluran Lebih Rendah Dibanding 2023
Yuri mengakui, sektor tambang masih jadi sumber mata pencaharian yang cepat menghasilkan. Tidak perlu bekerja berlama-lama, penambang sudah bisa menghasilkan pendapatan. Meski demikian, tambang rakyat untuk rakyat juga harus bisa sejalan dengan kepentingan sektor lainnya agar tidak menimbulkan konflik.
"Selain dari tambang, program sosialnya sampai saat ini memang secara masyarakat sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Nah di banyak tempat memang kehadiran aktivitas pertambangan rakyat seringkali dituduh sebagai penyebab degradasi kualitas lingkungan yang mengakibatkan adanya penurunan sumber daya bagi masyarakat yang bekerja selain sektor tambang maka akan ada benturan kepentingan," jelasnya. (*)