BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Mardiana, terdakwa kasus korupsi dana Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mengaku diperas terkait skandal video vulgarnya.
Pengakuan mengejutkan terdakwa korupsi mantan bendahara Desa Balunijuk itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 22 Januari 2024.
Di muka persidangan terdakwa Mardiana mengaku melakukan korupsi pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 memang untuk diri sendirinya.
Awalnya Mardiana mengaku uang kas desa yang ia korupsi senilai lebih dari Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi sendiri.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Bendahara Desa Balunijuk, Korupsi Rp 300 Juta Tutupi Skandal Video Vulgar
Setelah dicecar lebih detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Mardiana mengaku untuk menutupi skandar video vulgar dirinya.
Tukijan Keling selaku Penasihat Hukum terdakwa Mardiana, menyatakan kliennya telah diperas dan ditipu oleh seseorang yang tak dikenal.
Penasihat Hukum terdakwa Mardiana menjelaskan, saat itu kliennya berencana untuk meminjam uang dengan orang tak dikenal. Mereka ketemu di Pantai Kawasan Lintas Timur Bangka.
Di kawasan Pantai Kawasan Lintas Timur itulah terdakwa diminta masuk ke dalam mobil dan diberi minuman, lalu tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu
Setelah itu, muncul foto-foto Mardiana dalam posisi tanpa busana dan diperas akan disebarluaskan jika tidak memberikan sejumlah uang. Mardiana pun terpaksa memberikan kuang hingga Rp 300 juta?
Masih menjadi tanda tanya, mengapa Mardiana tidak melaporkan ke polisi? dan kenapa mau diajak ketemuan berdua saja di kawasan Pantai Lintas Timur tersebut?